Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Baru Pasca-kerusuhan Wamena, 2 Provokator Ditangkap

Kompas.com - 11/10/2019, 11:10 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan satu tersangka baru atas kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena, Kabupaten Wijaya, Papua, Senin (23/9/2019) lalu, tersangka diketahui berinisial EL

Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan, jumlah tersangka kini menjadi 14 orang karena LE yang disangkakan sebagai salah satu provokator sudah berhasil ditangkap pada Rabu (9/10/2019).

Selain LE, polisi juga berhasil menangkap satu dari tiga tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni P.

Kamal menyebut, dengan tertangkapnya P dan LE, maka sudah dua tersangka provokator kerusuhan Wamena yang berhasil diringkus.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Tersangka kerusuhan Wamena jadi 14 orang

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw.KOMPAS.com/IRSUL PANCA ADITRA Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, penambahan 1 tersangka berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.

Selain itu, berdasarkan hasil monitoring dari kamera pengawas (CCTV), foto, dan video.

"Kemarin 1 tersangka lagi ditetapkan sehingga jumlah tersangka bertambah 14 orang," kata Kapolda di Timika, Rabu (9/10/2019).

Paulus menambhakna, penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan juga mendapat dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat.

"Kami akan terus kejar para pelaku. Tokoh-tokoh masyarakat juga mendukung penegakan hukum kepada para pelaku," ujar Paulus

Baca juga: Kapolda Papua: Tersangka Kerusuhan Wamena Bertambah Jadi 14 Orang

2. Satu tersangka baru yang ditangkap disangkakan sebagai provokator

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM KamalKOMPAS.com/DHIAS SUWANDI Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, jumlah tersangka atas kerusuhan yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, kini menjadi 14 orang.

Satu tersangka baru yang ditangkap berinisial LE, ia disangkakan sebagai salah satu provokator sudah berhasil ditangkap pada Rabu (9/10/2019).

"Kemudian ada tersangka baru, LE itu kita tangkap di Yapis. Ini tidak lepas karena bantuan CCTV yang ada di Wamena, dari bukti-bukti dan petunjuk yang kita kumpulkan, LE dapat kita tangkap," ujar Kombes AM Kamal.

Baca juga: Dua Provokator Kerusuhan Wamena Ditangkap

3. Peran LE tertangkap melalui rekaman video

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Kamal menjelaskan, disangkakannya tersangka LE sebagai provokator berdasarkan rekaman video.

Masih dikatakan Kamal, peran LE dalam kerusuhan Wamena terungkap melalui rekaman video yang saat ini sudah dipegang polisi.

"LE termasuk yang memprovokasi melakukan kekerasan di Wamena, baik terhadap orang maupun barang," katanya.

Baca juga: Fakta Polda Papua Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan Wamena, 3 DPO hingga Diduga Terkait KNPB dan ULMWP

4. Tinggal dua DPO lagi

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM. KamalKOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM. Kamal

Selain LE, sambung Kamla, pihaknya juga menangkap salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Inisial P yang DPO kita dapatkan di Hom-Hom pada Selasa (8/10/2019)," katanya.

Kamal menyebut, dengan tertangkapnya P dan LE, maka sudah dua tersangka provokator kerusuhan Wamena yang berhasil diringkus.

Kini tinggal YA dan MH yang masih DPO dan terus dikejar oleh aparat keamanan.

"Jadi DPO masih dua orang lagi," cetusnya.

Baca juga: Ini Peran Tiga DPO Kasus Kerusuhan Wamena

Sumber: KOMPAS.com (Dhias Suwandi, Irsul Panca Aditra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com