JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua hingga kini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada 23 September 2019.
"Kita sudah tetapkan 13 tersangka, 10 sudah diamankan, 3 masih DPO," ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Jayapura, Senin (7/10/2019).
Sepuluh tersangka yang kini telah diamankan adalah, DM (19 tahun), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40).
Baca juga: Jaringan Listrik di Wamena Pulih Seluruhnya
Sementara YA, P dan MH adalah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peran ketiga tersangka yang masuk dalam DPO, menurut Kamal cukup sentral.
"Tiga orang yang masuk DPO dikategorikan sebagai provokator dan diduga terlibat dalam organisasi KNPB dan ULMWP," kata Kamal.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Jumlah tersangka dimungkinkan akan terus bertambah.
Dari 10 tersangka yang telah diamankan, beberapa di antaranya masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas SMA/SMK.
"Ada beberapa pelajar yang ditangkap dan diamankan saat melakukan pengrusakan," ucap Kamal.