Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Papua Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan Wamena

Kompas.com - 07/10/2019, 12:51 WIB
Dhias Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua hingga kini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada 23 September 2019.

"Kita sudah tetapkan 13 tersangka, 10 sudah diamankan, 3 masih DPO," ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Jayapura, Senin (7/10/2019).

Sepuluh tersangka yang kini telah diamankan adalah, DM (19 tahun), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40).

Baca juga: Jaringan Listrik di Wamena Pulih Seluruhnya

Sementara YA, P dan MH adalah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peran ketiga tersangka yang masuk dalam DPO, menurut Kamal cukup sentral.

"Tiga orang yang masuk DPO dikategorikan sebagai provokator dan diduga terlibat dalam organisasi KNPB dan ULMWP," kata Kamal.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Jumlah tersangka dimungkinkan akan terus bertambah.

Dari 10 tersangka yang telah diamankan, beberapa di antaranya masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas SMA/SMK.

"Ada beberapa pelajar yang ditangkap dan diamankan saat melakukan pengrusakan," ucap Kamal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com