Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Tiga DPO Kasus Kerusuhan Wamena

Kompas.com - 07/10/2019, 14:14 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Dari 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Wamena, tiga di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Ketiga orang tersebut diduga kuat memiliki peran penting dalam kerusuhan yang terjadi pada 23 September tersebut.

"Mereka yang menghasut, dia provokator," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, di Jayapura, Senin (7/10/2019).

Baca juga: Layanan Jasa di Wamena Mulai Berjalan Pascakerusuhan

Informasi terkait keterlibatan ketiga orang tersebut didapat dari para tersangka yang sudah ditangkap dan dari saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya.

Ketiga tersangka tersebut, terang Kamal, juga diduga terkait dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni.

"Indikasinya kuat ke sana," kata Kamal.

Inisial ketiga tersangka teraebut adalah YA, P dan MH.

Baca juga: Polda Papua Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan Wamena

Total sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Wamena. 10 orang di antaranya telah ditangkap.

Sepuluh tersangka yang kini telah diamankan adalah, DM (19), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com