KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 13 orang tersangka atas kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin 23 September 2019 lalu.
Dari 13 orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Papua 10 orang sudah diamankan, sementara 3 orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sepuluh orang yang diamankan Polda Papua yakni DM (19), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40).
Sementara tiga orang yang masuk DPO Polda Papua yakni YA, P dan MH.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, pihaknya hingga kini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena, Papua, pada 23 September 2019.
"Kita sudah tetapkan 13 tersangka, 10 sudah diamankan, 3 masih DPO," ujarnya di Jayapura, Senin (7/10/2019).
Sementara untuk tiga orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Polda Papua Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan Wamena
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan