Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Tetapkan Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi Maritim

Kompas.com - 10/10/2019, 20:44 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan surat keputusan menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.

Keputusan tersebut dikeluarkan pada 4 Oktober 2019 melalui Keputusan Menteri No. 46/KEPMEN-KP/2019. Kepmen tersebut ditadatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.

"Kemudian saya sempat menelepon Ibu Menteri (Susi) untuk mengonfirmasi mengenai kebijakan, dan memang beliau sudah mengeluarkan keputusan yang ditandaitangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu," kata Gubenur Bali Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Kamis (10/10/2019) sore.

Baca juga: Ditanya Soal Reklamasi Teluk Benoa, Jokowi Balik Bertanya

Koster menyampaikan, dengan terbitnya keputusan tersebut, maka Teluk Benoa tak bisa lagi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.

"Jadi, perjuangan kita yang lama yang dijalankan oleh berbagai masyarakat itu sekarang udah mendapat jawaban konkret dari menteri KKP. Kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi maritim," kata dia.

Ada lima poin dalam keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian KKP tersebut.

Pertama, menyebutkan perairan teluk Benoa sebagai kawasan konsevasi maritim di perairan Bali

Kedua, Kawasan maritim Teluk Benoa di perairan Provinsi Bali dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa di perairan Provinsi Bali

Tiga, dalam perlindungan budaya maritim budaya Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali luasnya mencapai 1.243,41 hektare. Meliputi :

a. Zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing-masing dengan radius kurang dari 50 cm (sikut Bali/ relung tampak ngandong) dan

b. Zona pemanfaatan terbatas

Keempat, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud diktum ketiga dengan batas koordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan peta Kawasan Konservasi Maritim sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Kelima, menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukkan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.

Baca juga: Gubernur Bali Mengaku Tidak Bisa Menghentikan Proyek di Reklamasi Pelabuhan Benoa

Koster menambahkan, keputusan Menteri Susi ini juga sebagai respons dari usulannya untuk menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan maritim.

Tak lupa ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai elemen maayarakat Bali yang berjuang menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan maritim

"Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Bali yang dengan gigih dan konsisten selama bertahun-tahun berjuang untuk menjadikan kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi," kata Koster.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com