Tetangga juga mengetahui bahwa AP sedang mengandung.
Namun, tetangga tersebut merasa aneh, karena pada keesokan paginya, tidak ada bayi.
"Dari cerita-cerita itu sampai ke telinga Babinkamtibmas. Lalu dilaporkan ke saya," kata Supartono saat menceritakan kronologis kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Setelah menerima laporan, Kapolsek memanggil saksi terdekat meminta keterangan.
Lalu, Polsek Balikpapan Utara berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal dan menyelidiki kasus pembunuhan bayi tersebut.
Kedua pelaku akhirnya dibekuk pada Selasa (8/10/2019).
Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi mendatangi lokasi penguburan dan menggali tanah.
Polisi kemudian menemukan jenazah bayi yang terbungkus kain putih.
Jenazah bayi itu lalu dibawa ke salah satu sakit di Balikpapan untuk diotopsi dan dimakamkan kembali.
Pasangan di luar nikah ini pun ditahan Polsek Balikpapan Utara guna menjalani proses hukum.
Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Baca juga: Kesaksian Warga yang Melihat Penusukan Wiranto dan Kapolsek Menes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.