Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi Dibunuh dan Disimpan di Jok Motor di Parkiran Mal, Begini Ceritanya

Kompas.com - 10/10/2019, 17:11 WIB
Zakarias Demon Daton,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pasangan di luar nikah di Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, tega menghilangkan nyawa bayi mereka yang baru saja dilahirkan.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin menceritakan awal mula kronologi pembunuhan bayi tersebut.

Menurut Supartono, sejak awal mengandung, ibu berinisial AP (22) tak menghendaki bayi di dalam kandungannya, karena malu hamil di luar nikah.

Begitu juga dengan pasangannya berinisial OK (23). Keduanya baru pacaran selama delapan bulan.

Baca juga: Begini Sosok Pelaku Penusukan Wiranto Menurut Tetangganya di Medan

Menurut keterangan yang didapatkan polisi, AP berusaha menggugurkan atas persetujuan OK.

Kemudian, pada Senin (7/10/2019) malam, AP menginap di indekos OK di Jalan AMD Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Utara.

Selanjutnya, pada Selasa, sekitar pukul 03.00 WITA, AP melahirkan meski usia kandungan masih tujuh bulan.

Saat bayi lahir dan menangis, mulut bayi dibekap oleh AP hingga meninggal.

Setelah membunuh bayinya, AP menghubungi OK yang sedang kerja malam hari di salah satu pusat perbelanjaan (Mal) di Balikpapan sebagai satpam.

Kepada OK, AP meminta agar pacarnya tersebut mengubur jenazah bayi.

OK kemudian membungkus jenazah bayi yang masih tersambung ari-ari dengan kain putih.

Jenazah bayi yang sudah dibungkus itu kemudian dimasukan ke dalam jok motor miliknya yang berada di parkiran Mal.

Sekitar pukul 10.00 WITA, OK berhasil mengubur jenazah bayi malang itu di belakang rumah pamannya di kawasan Sungai Ampal.

Namun, kasus ini kemudian terendus dan diketahui.

Pengungkapan kasus pembunuhan bayi ini bermula dari kesaksian tetangga indekos OK yang mendengar tangisan bayi pada Selasa dini hari.

Tetangga juga mengetahui bahwa AP sedang mengandung.

Namun, tetangga tersebut merasa aneh, karena pada keesokan paginya, tidak ada bayi.

"Dari cerita-cerita itu sampai ke telinga Babinkamtibmas. Lalu dilaporkan ke saya," kata Supartono saat menceritakan kronologis kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).

Setelah menerima laporan, Kapolsek memanggil saksi terdekat meminta keterangan.

Lalu, Polsek Balikpapan Utara berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal dan menyelidiki kasus pembunuhan bayi tersebut.

Kedua pelaku akhirnya dibekuk pada Selasa (8/10/2019).

Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi mendatangi lokasi penguburan dan menggali tanah.

Polisi kemudian menemukan jenazah bayi yang terbungkus kain putih.

Jenazah bayi itu lalu dibawa ke salah satu sakit di Balikpapan untuk diotopsi dan dimakamkan kembali.

Pasangan di luar nikah ini pun ditahan Polsek Balikpapan Utara guna menjalani proses hukum.

Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Baca juga: Kesaksian Warga yang Melihat Penusukan Wiranto dan Kapolsek Menes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com