Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Karanganyar Gadaikan SK, Sekwan: Yang Penting Angsuran Lunas...

Kompas.com - 09/10/2019, 11:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Pasca-pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar untuk periode 2019-2024, Jawa Tengah, sebagian besar anggota dewan menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan ke bank.

Menurut Sekretaris DPRD Karanganyar, Sujarno, keputusan menggadaikan SK adalah hak pribadi masing-masing anggota, asal memiliki kemampuan mengangsur pinjaman tersebut.

"Perkara nanti mau digunakan untuk apa sudah hak mereka. Yang penting angsuran bank lunas dan tidak ada kendala," ujar Sujarno, saat ditemui Kompas.com di DPRD Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Ramai-ramai Gadai SK, Anggota DPRD Pinjam Uang hingga Rp 400 Juta

Sujarno menjelaskan, dari 45 anggota DPRD yang dilantik, hampir separuhnya menggadaikan SK pengangkatan mereka ke bank.

Lalu, jumlah pinjaman yang diajukan anggota DPRD tersebut pun bervariasi, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.

Menurut Sujarno, mekanisme pembayaran pinjaman itu berasal dari pemotongan gaji yang diterima para anggota DPRD setiap bulan.

"Jangka waktu pinjaman mereka berbeda-beda. Tetapi bank membatasi maksimal kurang dari 60 bulan masa jabatan mereka," ujar dia.

Saat ditanya tentang peruntukan pinjaman dana tersebut, Jarno mengaku tidak mengetahui persis. 

Namun, dari kolom pinjaman itu diketahui uang tersebut untuk kebutuhan konsumtif, bisnis usaha dan pendidikan.

"Secara kepemilikan pribadi karena sesuatu hal dan perbankan membutuhkan jaminan kan tidak masalah. Penting kemampuan mengangsurkan ada," ujar Sujarno.

Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com