Mendapat laporan kehilangan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Waduk Pondok, Kecamatan Beringin, Kamis (26/9/2019).
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
"Pelaku dapat diamankan dan motor telah diserahkan ke pemiliknya. Untuk pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ucap Sapto.
Baca juga: Ibu yang Penjarakan Anak karena Curi Pestisida Disarankan Cabut Laporan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.