NGAWI, KOMPAS.com - EYL (17), seorang remaja di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya untuk membeli kosmetik.
Paur Subag Humas Polres Ngawi Ipda Sapti Margono mengatakan, pencurian dilakukan oleh EYL pada Selasa (24/9/2019).
Motor korban jenis Honda Revo AE 6998 JW diparkir di pinggir sawah.
Pelaku dengan mudah membawa lari motor milik korban karena kunci kontak masih tergantung di motor.
Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli alat kosmetik agar bisa tampil cantik.
"Pelaku nekat mencuri lantaran terbentur biaya perawatan kecantikan untuk beli kosmetik," ujar Sapto, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Pelaku Curi Aki di Pool Taksi Tempatnya Bekerja
Mendapat laporan kehilangan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Waduk Pondok, Kecamatan Beringin, Kamis (26/9/2019).
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
"Pelaku dapat diamankan dan motor telah diserahkan ke pemiliknya. Untuk pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ucap Sapto.
Baca juga: Ibu yang Penjarakan Anak karena Curi Pestisida Disarankan Cabut Laporan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.