"Korban RB mengatakan bahwa dia disetubuhi secara paksa oleh tersangka WA sebanyak empat kali," ungkap Jamari.
Aksi bejat WA diketahui oleh orangtua RB pada November 2018 lalu.
Tak terima, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres TTS.
Polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus itu.
Baca juga: Seorang Gadis Diperkosa Ayah dan Paman hingga Hamil 2 Bulan
Namun, saat penyelidikan, pelaku kabur dan sempat menjadi buronan.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres TTS. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ujar Jamari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.