KUPANG, KOMPAS.com - Tim Buser Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial WA (29), karena memerkosa RB (25), seorang gadis difabel (bisu dan tuli).
"Pelaku pemerkosaan ini bekerja sebagai portir di Bandara El Tari Kupang," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019) malam.
Baca juga: Seorang Gadis Diculik dan Diperkosa 3 Pria, Salah Satu Pelaku Paman Korban
Pelaku ditangkap Senin siang sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Oesapa Timur, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dari pemeriksaan, WA memerkosa RB pada Januari 2018 lalu sebanyak empat kali.
Aksi pemerkosaan itu dilakukan di dalam rumah WA di Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.
Saat itu, korban RB yang bekerja sebagai tukang cuci di rumah WA, sedang mencuci pakaian, kemudian ditarik paksa ke dalam kamar dan disetubuhi.
"Korban RB mengatakan bahwa dia disetubuhi secara paksa oleh tersangka WA sebanyak empat kali," ungkap Jamari.
Aksi bejat WA diketahui oleh orangtua RB pada November 2018 lalu.
Tak terima, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres TTS.
Polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus itu.
Baca juga: Seorang Gadis Diperkosa Ayah dan Paman hingga Hamil 2 Bulan
Namun, saat penyelidikan, pelaku kabur dan sempat menjadi buronan.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres TTS. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ujar Jamari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.