Salin Artikel

Portir Bandara Perkosa Gadis Difabel Sejak 2018

"Pelaku pemerkosaan ini bekerja sebagai portir di Bandara El Tari Kupang," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019) malam.

Pelaku ditangkap Senin siang sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Oesapa Timur, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dari pemeriksaan, WA memerkosa RB pada Januari 2018 lalu sebanyak empat kali.

Aksi pemerkosaan itu dilakukan di dalam rumah WA di Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.

Saat itu, korban RB yang bekerja sebagai tukang cuci di rumah WA, sedang mencuci pakaian, kemudian ditarik paksa ke dalam kamar dan disetubuhi.


"Korban RB mengatakan bahwa dia disetubuhi secara paksa oleh tersangka WA sebanyak empat kali," ungkap Jamari.

Aksi bejat WA diketahui oleh orangtua RB pada November 2018 lalu.

Tak terima, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres TTS.

Polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus itu.

Namun, saat penyelidikan, pelaku kabur dan sempat menjadi buronan.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres TTS. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ujar Jamari.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/08/06433681/portir-bandara-perkosa-gadis-difabel-sejak-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke