Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Bupati Lampung Utara, KPK Segel Ruang Kerja Bupati

Kompas.com - 07/10/2019, 07:34 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja bupati dan sejumlah benda dalam operasi tangkap tangan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Minggu (6/10/2019) malam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim yang bertugas di Lampung Utara sudah menyegel sejumlah benda dan lokasi.

Selain itu, barang bukti berupa uang juga diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

“Barang bukti uang sedang dihitung jumlahnya. Diduga ada penyerahan uang yang diperuntukan kepada kepala daerah,” kata Febri dalam keterangan persnya yang dikirim melalui Whatsapp.

Baca juga: OTT Bupati Lampung Utara, Diduga Terkait Proyek di Dinas PU

Febri menjelaskan, OTT itu terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara. Untuk pengamanan awal, tim telah menyegal sejumlah benda dan lokasi.

“Sebagaimana hukum acara yang berlaku, maka KPK akan memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diamankan tersebut. Dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan,” ujar dia.

Dari video yang diterima Kompas.com, sebuah mobil Mitsubishi Pajero warna putih bernomor polisi BE 1262 BD disegel dengan garis KPK (line). Selain itu, ruang kerja bupati juga sudah dipasang garis KPK.

Baca juga: OTT Bupati Lampung Utara, KPK Sita Sejumlah Uang Terkait Urusan Proyek

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di rumah dinas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

KPK juga mengamankan tiga orang lain yakni dua kepala dinas dan satu orang perantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com