Namun, baru dua kali perawatan, kedua orangtua Efendi menghentikannya alasan tak punya biaya untuk mengantar anaknya ke rumah sakit.
Orangtua juga beralasan sibuk bekerja sehingga sulit mencari waktu mendampingi Efendi berobat ke rumah sakit.
"Tadi saya ke rumah Efendi menanyakan masalah kenapa tidak dibawa ke rumah sakit, ternyata mereka sibuk," ujar Moh. Masduki melalui sambungan telepon, Sabtu (5/10/2019).
Mohammad Juri (45), petani asal Dusun Duko, Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menemukan kepala patung Buddha saat meratakan gundukan tanah di ladangnya.
Oleh Juri, penemuan kepala patung Buddha itu sempat diabaikan, karena dianggap bukan barang berharga.
Juri menjelaskan, kepala patung Buddha itu ditemukan sekitar tujuh bulan yang lalu di ladangnya.
Waktu itu, ia hendak meratakan gundukan tanah untuk ditanami jagung. Saat tanah mulai dibongkar, linggis yang digunakan terasa menyentuh benda keras seperti batu.
"Setelah saya gali terus, ternyata kepala patung Buddha," ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan, Minggu (6/10/2019).
Baca juga: Seorang Petani Temukan Kepala Patung Buddha, Tetap Tegak Saat Ditinggalkan di Ladang
Fahrul Rozi, salah satu kader yang dipecat Partai Gerindra akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara gugatan yang disampaikan Mulan Jameela cs.
Diketahui Mulan menggantikan Ervin dan Fahrul menjadi anggota DPR RI karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan.
Fahrul memyampaikan, putusan PN Jaksel adalah awal permasalahan pemecatan dirinya dan Ervin.
Fahrul dan Ervin adalah pihak yang terkena dampak dari putusan tersebut.
"Kita akan terus melawan. Hakim yang memutus perkara gugatannya akan kita laporkan ke Badan Pengawas MA," ujar Fahrul, saat ditemui di kediamannya, Minggu (6/10/2019).
Selain itu, hakim juga dinilai telah memutus perkara yang sebenarnya bukan kewenangannya.
Perkara gugatan Mulan Jameela cs, harusnya disidangkan di Mahkamah Konstitusi bukan di pengadilan negeri.
"Saya yakin hakim pasti mengerti Undang-undang Pemilu. Harusnya perkara itu diputuskan di MK, hakim sudah melampaui kewenangannya," katanya.
Baca juga: Kader Gerindra yang Dipecat Akan Laporkan Hakim PN Jaksel yang Putus Gugatan Mulan Jameela
Sumber: KOMPAS.com (Heru Dahnur, Candra Setia Budi, Taufiqurrahman, Ari Maulana Karang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.