Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Anggota DPRD Probolinggo F-Gerindra Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/10/2019, 11:01 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan dan peyidikan Polres Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya menetapkan Abdul Kadir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Probolinggo dari fraksi Gerindra sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu.

Kasatreskrim AKP Rizki Santoso mengatakan, Kadir diperiksa polisi dan langsung ditahan pada Jumat (4/10/2019) malam.

Sementara itu, setelah ditetapkan tersangka, Abdul Kadir langsung mengajukan permohonan penangguhan penahan terhadap dirinya.

Berikut ini fakta anggota DPRD Kabupaten Probolinggo diduga palsukan ijazah:

1. Berawal dari adanya laporan

Pihak LSM Permasa menemui komisioner KPU Kabupaten Probolinggo terkait dugaan ijazah palsu.KOMPAS.com/A. Faisol Pihak LSM Permasa menemui komisioner KPU Kabupaten Probolinggo terkait dugaan ijazah palsu.

Lembaga Swadaya Masyarakat Permasa Kabupaten Probolinggo, melaporkan calon legislator terpilih DPRD Kabupaten Probolinggo dari Gerindra, Abdul Kadir ke polisi atas kasus dugaan ijazah palsu.

Ketua LSM Permasa Saudi Hasyim mengatakan, ijazah Paket C dengan nama Abdul Kadir dengan nomor peserta C-12-05-29-036-018-7 dan bernomor Register 05PC0095265 yang diterbitkan Dinas Pendidikan tertanggal 4 Agustus 2012 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan saat itu Hasyim Asyari, diduga palsu.

Menurut Saudi, pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu dan Polres Probolinggo untuk diproses pidana.

Dirinya baru menerima laporan dari masyarakat pada bulan Agustus 2019 ini.

Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo juga menyatakan bahwa ijazah atas nama Abdul Kadir tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.

"Kami minta Kadir tidak dilantik pada pelantikan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 September nanti," katanya, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Dituding Pakai Ijazah Palsu, Caleg Terpilih dari Gerindra Dipolisikan

2. Ditetapkan tersangka

Kasatreskrim Polres Probolinggo yang baru Rizki Santoso.KOMPAS.com/A. Faisol Kasatreskrim Polres Probolinggo yang baru Rizki Santoso.

Rizki mengatakan, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Kadir, pihaknya langsung menetepkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu dan langsung ditahan pada Jumat (4/10/2019) malam.

"Diperiksa, kemudian kita tahan," katanya via pesan singkat, Sabtu (5/10/2019).

Saat ini polisi tengah menyelidiki siapa pemalsu ijazah milik Kadir.

Baca juga: Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Anggota DPRD Probolinggo F-Gerindra Ditahan

3. Terancam 6 tahun penjara

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)

Rizki menjelasakan, tersangka menggunakan ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar calon legislatif periode 2019-2024.

Pada Pileg 2019 lalu, Kadir terpilih lalu dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2019.

Berdasarkan proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa ijazah yang digunakan Kadir palsu karena tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Pribolinggo.

"Tersangka melanggar pasal 266 ayat (2) sub 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg Probolinggo, Polisi Periksa Ketua DPC Gerindra

4. Minta penagguhan penahanan

Husnan Taufik mengajukan penangguhan penahanan Kadir karena kliennya merupakan anggota dewan.KOMPAS.com/A. Faisol Husnan Taufik mengajukan penangguhan penahanan Kadir karena kliennya merupakan anggota dewan.

Husnan Taufik, kuasa hukum Abdul Kadir anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Probolinggo terhadap kliennya.

"Hari ini kami mengajukan surat permohonan penangguhan terkait penahanan Mas Kadir. Mudah-mudahan dikabulkan oleh pihak kepolisian," ujarnya, Sabtu (5/10/2019).

Husnan menjamin kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum selanjutnya.

"Apalagi dia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, yakin tidak akan menghilangkan barang bukti," katanya.

Baca juga: Kasus Ijazah Palsu, Politikus Gerindra Probolinggo Minta Tak Ditahan

Sumber: KOMPAS.com (Ahmad Faisol)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com