PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Partai Gerindra Abdul Kadir mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Probolinggo.
Kadir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu.
"Hari ini kami mengajukan surat permohonan penangguhan terkait penahanan Mas Kadir. Mudah-mudahan dikabulkan oleh pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Kadir, Husnan Taufik, Sabtu (5/10/2019).
Baca juga: Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Anggota DPRD Probolinggo F-Gerindra Ditahan
Husnan menjamin kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum selanjutnya.
"Apalagi dia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, yakin tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Husnan.
Pihak Kadir sekaligus menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang dinilainya telah memberikan kepastian hukum.
Meski demikian, pihak Kadir meminta polisi mengusut kasus ini secara tuntas. Termasuk menjerat pihak yang membuatkan ijazah.
"Apalagi sesungguhnya Kadir awalnya tidak berniat maju dalam Pileg lalu lantaran tak memiliki ijazah," ujar Husnan.
"Tapi seorang pimpinan partai menawarkan dan memfasilitasi ijasah Paket C dan dijamin aman katanya. Jadi Kadir hanya korban," lanjut dia.
Baca juga: Polisi Buru Pembuat Ijazah Palsu Milik Anggota DPRD Probolinggo
Diberitakan sebelumnya, Abdul Kadir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Dia langsung ditahan di Mapolres Probolinggo, Jawa Timur.
Kasatreskrim AKP Rizki Santoso mengatakan, Kadir diperiksa polisi dan langsung ditahan pada Jumat (4/10/2019) malam.