Adapun senjata api yang digunakan keenam anggota itu ialah laras pendek jenis SNW, HS, dan MAG.
Ia menjelaskan, keenam anggota itu bertugas di Polres Kendari dan Polda Sultra, satu orang berinisial DK berpangkat perwira dan lima orang berpangkat bintara.
Baca juga: Bawa Senjata Api Saat Pengamanan Demo di Kendari, 6 Polisi Diperiksa
Menurut Hendro, Div Propam Polri saat ini masih mendalami, apakah tindakan enam orang ini masuk dalam surat perintah pengamanan unjuk rasa atau tidak.
Sebab, Kapolri telah menyampaikan bahwa dalam pengamanan unjuk rasa, dilarang membawa senjata api.
“Masih kami dalami, kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unjuk rasa. Inisialnya adalah DK, GM, MI, MA, H, dan E. Enam orang itu dari jajaran tertutup, kebetulan mereka dari satuan Intel dan Reserse,” ujar Hendro.
Baca juga: 4 Fakta Baru 2 Mahasiswa UHO Kendari Tewas Saat Demo, Ditemukan 3 Proyektil hingga 13 Polisi Ditahan
Merdisyam menjamin, tim akan mengungkap kasus ini secara transparan dan cepat. Tim investigasi bekerja, baik pemeriksaan secara internal maupun eksternal.
Dan, jika ada bukti atau petunjuk yang lain dari kejadian tersebut, pihaknya akan membuka.
"Tidak boleh ada sesuatu yang lewat, harus ada data dan fakta yang jelas. Karena ini tanggung jawab kami kepada publik," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Sultra Janji Ungkap Kasus Kematian 2 Mahasiswa Kendari Secara Transparan
Sumber: KOMPAS.com (Kiki Andi Pati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.