Salin Artikel

Fakta Terkini Mahasiswa UHO Kendari Tewas Saat Demo, Polisi Bawa Senpi Diperiksa hingga Diambil Alih Mabes Polri

KOMPAS.com - Kasus kematian Randi (21), mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yang tewas tertembak peluru tajam saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019), menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.

Bahkan, kasus tewasnya Randi mahasiswa yang tertembak peluru tajam diambil Mabes Polri.

Sementara itu, Tim Investigasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa 6 anggota polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Keenam polisi tersebut diduga melanggar prosedur operasi standar (SOP) saat pengamanan demo ribuan mahasiswa di Kendari, Kamis lalu, karena membawa senjata api.

Pasalnya, Kapori Jenderal Tito Karnavian telah menyampaikan bahwa dalam pengamanan unjuk rasa dilarang membawa senjata api.

Berikut ini fakta terkini mahasiswa tewas saat demo tertembak peluru tajam:

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Merdisyam mengatakan, kasus dua mahasiswa UHO Kendari, yang tewas saat melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (26/9/2019), ditangani langsung tim dari Mabes Polri.

Terkait penanganan kasus tersebut, kata Merdisyam, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sudah membentuk tim investigasi dengan melibatkan sejumlah petinggi Polri.

Ia menjelaskan, tim investigasi itu diketuai Irwasum Polri dengan melibatkan Kabareskrim, Kabaintelkam, kemudian Bid Propam, dan melibatkan seluruh unsur elemen terkait.

“Artinya, ada investigasi secara internal yang menangani masalah prosedur yang dilakukan apakah sudah benar atau tidak,” kata Merdisyam kepada sejumlah awak media, Rabu (2/10/2019).

2. Enam polisi diperiksa

Kepala Biro Provos Div Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, Tim Investigasi dari Divisi Propam memeriksa 6 anggota polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Keenam polisi tersebut diduga melanggar SOP. Kesalahan SOP yang dilakukan 6 polisi itu ialah membawa senjata api dalam pengamanan demo dan aksi unjuk rasa tersebut.

“Hasil olah TKP khusus Propam dan pemeriksaan saksi-saksi, bisa ditentukan ada beberapa anggota yang melanggar SOP. Memang ada, sudah ditetapkan 6 anggota menjadi terperiksa, karena saat unjuk rasa membawa senjata api,” kata Hendro di Mapolda Sultra, Kamis (3/10/2019).

Adapun senjata api yang digunakan keenam anggota itu ialah laras pendek jenis SNW, HS, dan MAG.

Ia menjelaskan, keenam anggota itu bertugas di Polres Kendari dan Polda Sultra, satu orang berinisial DK berpangkat perwira dan lima orang berpangkat bintara.

Menurut Hendro, Div Propam Polri saat ini masih mendalami, apakah tindakan enam orang ini masuk dalam surat perintah pengamanan unjuk rasa atau tidak.

Sebab, Kapolri telah menyampaikan bahwa dalam pengamanan unjuk rasa, dilarang membawa senjata api.

“Masih kami dalami, kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unjuk rasa. Inisialnya adalah DK, GM, MI, MA, H, dan E. Enam orang itu dari jajaran tertutup, kebetulan mereka dari satuan Intel dan Reserse,” ujar Hendro.

Merdisyam menjamin, tim akan mengungkap kasus ini secara transparan dan cepat. Tim investigasi bekerja, baik pemeriksaan secara internal maupun eksternal.

Dan, jika ada bukti atau petunjuk yang lain dari kejadian tersebut, pihaknya akan membuka.

"Tidak boleh ada sesuatu yang lewat, harus ada data dan fakta yang jelas. Karena ini tanggung jawab kami kepada publik," ujarnya.

Sumber: KOMPAS.com (Kiki Andi Pati)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/03/13255721/fakta-terkini-mahasiswa-uho-kendari-tewas-saat-demo-polisi-bawa-senpi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke