Mulyadi mengatakan, setelah digerebek suaminya, MAD, istri polisi yang bekerja sebagai bidan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur, terancam dipecat.
Sugeng mengakui, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dua anak buahnya, ARP dan MAD, yang digerebek saat keduanya berada dalam satu kamar.
"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," katanya.
Baca juga: Bidan Istri Polisi yang Digerebek Suaminya Berduaan dengan Dokter di Mojokerto Terancam Dipecat
Dijelaskannya, MAD, merupakan karyawan yang diangkat manajemen RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, pada tahun 2016.
Sedangkan, ARP merupakan dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dokter ASN itu diangkat tahun 2013.
"Memang bekerja di sini. Yang satu statusnya ASN, satunya lagi statusnya karyawan BLUD, kami yang mengangkat," ungkap Mulyadi.
Dia menyebut, sanksi untuk kedua pegawainya tersebut mengikuti aturan yang berlaku.
"Prinsipnya kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kalau nanti dipastikan terlibat pidana, sanksi tegas pasti diberikan," kata dia.
Baca juga: Fakta Istri Polisi Diduga Selingkuh dengan Dokter, Digerebek Suami hingga Bawa Perangkat Desa
Sumber: KOMPAS.com (Moh. Syafii)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.