Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bidan Istri Polisi yang Digerebek Suaminya Berduaan dengan Dokter di Mojokerto Terancam Dipecat

Kompas.com - 03/10/2019, 05:50 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Setelah digerebek suaminya sedang berduaan dengan pria lain di sebuah kamar, MAD, istri polisi yang bekerja sebagai bidan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur, terancam dipecat.

Kemungkinan tersebut diungkapkan Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com di kantornya, Rabu (2/10/2019).

"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," kata Mulyadi.

Dia mengakui, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dua anak buahnya, ARP dan MAD, yang digerebek saat keduanya berada dalam satu kamar.

Baca juga: Viral Video Polisi Diarak Warga Tanpa Celana, Digerebek Berduaan Bersama Bidan

Kedua tenaga medis di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto itu digerebek KH, suami dari MAD. KH, merupakan anggota Polri di jajaran Polres Mojokerto.

Saat digerebek, keduanya sedang berduaan dalam kamar di sebuah rumah di komplek perumahan Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Pihaknya masih menunggu keterangan dari Kepolisian terkait status ARP dan MAD atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukan keduanya.

MAD, ungkap dia, merupakan karyawan yang diangkat manajemen RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, pada tahun 2016. 

Sedangkan, ARP merupakan dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dokter ASN itu diangkat tahun 2013.

"Memang bekerja di sini. Yang satu statusnya ASN, satunya lagi statusnya karyawan BLUD, kami yang mengangkat," ungkap Mulyadi.

Dia menyebut, sanksi untuk kedua pegawainya tersebut mengikuti aturan yang berlaku. Untuk ASN sanksinya mengikuti aturan kepegawaian ASN, sedangkan untuk karyawan non ASN berdasarkan peraturan internal rumah sakit.

Adapun sanksinya, beber Mulyadi, terdiri dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat. Untuk sanksi berat, putusannya adalah pemecatan.

"Prinsipnya kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kalau nanti dipastikan terlibat pidana, sanksi tegas pasti diberikan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang dokter dan bidan yang bekerja di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Jawa Timur, digerebek oleh suami dari sang bidan, saat keduanya berada di dalam kamar sebuah rumah, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Viral Video Polisi dan Bidan Digerebek Warga Saat Berduaan hingga Pagi: Diarak, Dipaksa Buka Celana, Dompet Hilang

Informasi yang diterima Kompas.com, peristiwa penggerebekan itu terjadi di sebuah rumah di komplek perumahan Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. 

Penggerebekan dilakukan suami bidan didampingi Bhabinkamtibmas dan perangkat kelurahan wates. Penggerebekan berlangsung sekitar 1 jam.

Saat digerebek, oknum dokter dan bidan tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar, meski keduanya bukan pasangan suami istri.

Setelah digerebek, kedua orang petugas medis di rumah sakit pemerintah tersebut diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com