Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan mayat bayi di bak mandi di Kampung Cisuren, Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/9/2019).
Tubuh bayi malang itu ditemukan Mae (65), nenek korban, saat hendak ke kamar mandi untuk bersih-bersih badan sehabis berkebun.
Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung mengamankan tempat kejadian dengan garis polisi dan membawa jasad korban ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Sayang Cianjur guna kepentingan otopsi.
Baca juga: Terungkap, Ini Penyebab Kematian Notaris di Bojonegoro
Dari hasil identifikasi dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, polisi akhirnya menetapkan ibu kandung korban, YN, sebagai tersangka.
YN diduga sengaja meninggalkan bayinya yang masih berusia tiga bulan itu saat hendak dimandikan di dalam bak berisi penuh air.
Atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KHUP.
YN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.