KOMPAS.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), TI (19), JG (19) dan DA (19) sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar saat aksi unjuk rasa, Rabu (25/9/2019) lalu.
Namun, karena ada jaminan dari Rektor UNP Ganefri, penahan ketiga mahasiswa ini pun akan ditangguhkan pihak kepolisian.
Kendati demikian, menurut Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti mengatakan, proses hukum masih tetap berlanjut.
Brikut ini fakta selengkapnya:
Polisi menetapkan 3 tersangka kasus perusakan gedung DPRD Sumatera Barat, saat aksi unjuk rasa, Rabu lalu.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka.
Kemudian, polisi menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, 6 bulan.
"Ada tambahan dua orang lainnya tersangka kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar pada aksi demo Rabu lalu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar
Onny mengatakan, tiga mahasiswa UNP, yakni TI (19), JG (19) dan DA (19) yang menjadi tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar saat aksi unjuk rasa, Rabu akan ditangguhkan penahanannya.
Saat ini, sambung Onny, pihaknya masih menunggu surat penangguhan yang ditandatangani masing-masing orangtua serta surat jaminan dari Rektor UNP Ganefri.
"Memang ada upaya penangguhan tahanan. Kami masih menunggu suratnya dari orangtua dan rektor sebagai prosedurnya," katanya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (1/10/2019) pagi.
Baca juga: Polisi Akan Tangguhkan Penahanan 3 Mahasiswa Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar