Salin Artikel

Fakta Perusakan Gedung DPRD Sumbar, Tetapkan 3 Tersangka hingga Penangguhan Penahanan

KOMPAS.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), TI (19), JG (19) dan DA (19) sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar saat aksi unjuk rasa, Rabu (25/9/2019) lalu.

Namun, karena ada jaminan dari Rektor UNP Ganefri, penahan ketiga mahasiswa ini pun akan ditangguhkan pihak kepolisian.

Kendati demikian, menurut Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti mengatakan, proses hukum masih tetap berlanjut.

Brikut ini fakta selengkapnya:

Polisi menetapkan 3 tersangka kasus perusakan gedung DPRD Sumatera Barat, saat aksi unjuk rasa, Rabu lalu.

Sebelumnya, Polda Sumbar telah menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka.

Kemudian, polisi menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, 6 bulan.

"Ada tambahan dua orang lainnya tersangka kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar pada aksi demo Rabu lalu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).

Onny mengatakan, tiga mahasiswa UNP, yakni TI (19), JG (19) dan DA (19) yang menjadi tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar saat aksi unjuk rasa, Rabu akan ditangguhkan penahanannya.

Saat ini, sambung Onny, pihaknya masih menunggu surat penangguhan yang ditandatangani masing-masing orangtua serta surat jaminan dari Rektor UNP Ganefri.

"Memang ada upaya penangguhan tahanan. Kami masih menunggu suratnya dari orangtua dan rektor sebagai prosedurnya," katanya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (1/10/2019) pagi.

Onny mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menahan tiga mahasiswa tersebut sampai lengkap prosedur penangguhan yang diajukan keluarga dan dijamin rektor.

Salah satu alasan penangguhan itu adalah karena ingin melanjutkan kuliah.

Kendati demikian, menurut Onny, proses hukum masih tetap berlanjut.

Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Ganefri mengatakan, pihaknya sedang mengajukan pemohonan serta permintaan penangguhan penahanan terhadap tiga mahasiswanya, yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini, kami sedang mengajukan (penangguhan penahanan-red) ke Pak Kapolda," kata Ganefri, Senin (30/9/2019) seperti dikutip TribunPadang.com.

Lebih lanjut, Ganefri juga mengatakan pihaknya akan mengadakan diskusi dengan Kapolda Sumbar terkait hal ini.

"Kami akan mengadakan diskusi dengan Pak Kapolda. Kalau diperkenankan kita minta penangguhan," ungkapnya.

Sumber: KOMPAS.com (Putra Perdana)/TribunPadang.com (Rima Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/01/13244991/fakta-perusakan-gedung-dprd-sumbar-tetapkan-3-tersangka-hingga-penangguhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke