Onny mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menahan tiga mahasiswa tersebut sampai lengkap prosedur penangguhan yang diajukan keluarga dan dijamin rektor.
Salah satu alasan penangguhan itu adalah karena ingin melanjutkan kuliah.
Kendati demikian, menurut Onny, proses hukum masih tetap berlanjut.
Baca juga: Perusakan Gedung DPRD Sumbar Diduga karena Mahasiswa Diprovokasi
Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Ganefri mengatakan, pihaknya sedang mengajukan pemohonan serta permintaan penangguhan penahanan terhadap tiga mahasiswanya, yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini, kami sedang mengajukan (penangguhan penahanan-red) ke Pak Kapolda," kata Ganefri, Senin (30/9/2019) seperti dikutip TribunPadang.com.
Lebih lanjut, Ganefri juga mengatakan pihaknya akan mengadakan diskusi dengan Kapolda Sumbar terkait hal ini.
"Kami akan mengadakan diskusi dengan Pak Kapolda. Kalau diperkenankan kita minta penangguhan," ungkapnya.
Sumber: KOMPAS.com (Putra Perdana)/TribunPadang.com (Rima Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.