Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelawak Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Kompas.com - 01/10/2019, 10:45 WIB
Tresno Setiadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


BREBES, KOMPAS.com - Pelawak Nurul Qomar dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (30/9/2019).

Pelawak yang tenar lewat grup Empat Sekawan itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.

Qomar terjerat kasus hukum terkait pencalonannya saat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2016.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho, dan Ardiansyah, dalam persidangan itu juga meminta agar terdakwa ditahan.

"Tuntutan 3 tahun penjara, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kasus ini mencoreng dunia pendidikan,” kata jaksa Bahtiar Ihsan Agung.

Menurut Bahtiar, sebelumnya jaksa juga telah menghadirkan 8 orang saksi, serta 1 orang saksi ahli.

Adapun, salah satu hal yang memberatkan tuntutan, jaksa menilai, Qomar tidak mau mengakui perbuatnnya sesuai yang didakwakan.

Sementara itu, hal yang meringankan, Nurul Qomar merupakan tulang punggung keluarga dan sebelumnya tidak pernah dipidana.

Terhadap tuntutan 3 tahun penjara itu, pihak Nurul Qomar melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurjaman, menyatakan keberatan.

Menurut Furqon, alasanya karena pihak jaksa hanya menghadirkan para saksi dari satu pihak saja, yakni dari pihak UMUS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com