Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelawak Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Kompas.com - 01/10/2019, 10:45 WIB
Tresno Setiadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


BREBES, KOMPAS.com - Pelawak Nurul Qomar dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (30/9/2019).

Pelawak yang tenar lewat grup Empat Sekawan itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.

Qomar terjerat kasus hukum terkait pencalonannya saat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2016.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho, dan Ardiansyah, dalam persidangan itu juga meminta agar terdakwa ditahan.

"Tuntutan 3 tahun penjara, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kasus ini mencoreng dunia pendidikan,” kata jaksa Bahtiar Ihsan Agung.

Menurut Bahtiar, sebelumnya jaksa juga telah menghadirkan 8 orang saksi, serta 1 orang saksi ahli.

Adapun, salah satu hal yang memberatkan tuntutan, jaksa menilai, Qomar tidak mau mengakui perbuatnnya sesuai yang didakwakan.

Sementara itu, hal yang meringankan, Nurul Qomar merupakan tulang punggung keluarga dan sebelumnya tidak pernah dipidana.

Terhadap tuntutan 3 tahun penjara itu, pihak Nurul Qomar melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurjaman, menyatakan keberatan.

Menurut Furqon, alasanya karena pihak jaksa hanya menghadirkan para saksi dari satu pihak saja, yakni dari pihak UMUS.

Nurul Qomar di Pesona Square, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019).Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Nurul Qomar di Pesona Square, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019).

Meski demikian, subtansi yang menjadi keberatan pihak Qomar akan disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pleidoi pada awal pekan depan.

“Jelas keberatan. Nanti saat pembelaan sidang selanjutnya akan kita sampaikan substansinya,” kata Furqon.

Menurut Furqon, ada keterangan saksi lain yang justru tak dijadikan pertimbangan oleh jaksa.

Pelapor Nurul Qomar, Muhadi Setiabudi yang merupakan pemilik UMUS menyatakan akan menghormati proses hukum yang telah berjalan.

“Saya hormati. Semua saya serahkan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Muhadi.

Meski demikian, Muhadi tetap berharap agar Qomar bisa ditahan.

“Tapi saya harap, dia (terdakwa) bisa ditahan, dan juga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dari apa yang nanti menjadi putusan hakim," ucap Ayah dari Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono ini.

Sebelumnya, pihak UMUS melaporkan Nurul Qomar karena dianggap telah merugikan pihak UMUS.

UMUS merasa mengalami kerugian, dengan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada universitas yang berada di Kabupaten Brebes tersebut.

Nurul Qomar menjabat sebagai Rektor UMUS selama 10 bulan pada 2017.

Dari penuturan Muhadi, Qomar setiap bulan menerima gaji sebesar Rp 7,7 juta ditambah tunjangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan, di Pengadilan Negeri Brebes, dengan agenda pembelaan Nurul Qomar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com