Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Dokumen: Nurul Qomar menjalani sidang tuntutan di PN Brebes, Senin (30/9/2019). Dalam sidang itu, pelawak Empat Sekawan itu dituntut tiga tahun penjara karena dugaan pemalsuan dokumen saat menjadi Rektor UMUS Brebes
(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+