Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Prada DP, Pembunuh dan Pemutilasi Kekasih, Kabur dari Pendidikan TNI hingga Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 30/09/2019, 05:30 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Serta merusak ketertiban keamanan dan kedamaian masyarakat. 

"Bahwa terdakwa selama persidangan tidak berkata dengan benar. Hal ini dilihat dari sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit, keterkaitan dengan pengakuan pembunuhan," ucap Khazim. 

Selanjutnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa ditujukan kepada korban yang notabene adalah wanita lemah dan tidak bersalah serta bukan musuh TNI.

Bahkan korban memiliki hubungan dekat dengan terdakwa yakni sebagai pacar. 

Selain itu, tindakan terdakwa bertolak belakang dengan kewajiban TNI. Di mana seharusnya melindungi dan menjaga kehormatan TNI. Bukan malah membunuh masyarakat sipil dengan keji. 

Pembunuhan yang dilakukan terhadap korban dengan cara yang sadis dan keji dan tidak berperi kemanusian. 

Lalu, perbuatan terdakwa membunuh secara keji dan sadis itu untuk menghilangkan jenazah korban sekaligus jejak-jejak nya dengan mutilasi dan membakar korban, seakan-akan telah membunuh seekor binatang yang menjijikan. 

"Hal ini menyatakan terdakwa tidak memiliki perasaan kemanusiaan. Perbuatan terdakwa yang membunuh korban tidak dimaafkan oleh keluarga korban. Ini terbukti dari pernyataan saksi, ibu korban secara langsung dipersidangan," ujar Hakim.

Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com