Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kaltim Tetapkan 30 Tersangka Karhutla

Kompas.com - 26/09/2019, 09:54 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan 30 orang tersangka dari 19 laporan polisi pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di Kaltim.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto menuturkan ke 30 tersangka itu tersebar di Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur, Berau, dan Kutai Kartanegara.

"Semuanya murni personal. Tidak ada yang dari perusahaan atau koorporasi," ungkapnya usai meninjau Karhutla di sejumlah titik bersama Gubernur Kaltim Isran Noor dan Panglima Kodam IV Mulawarman Mayor Jendral TNI Subiyanto, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: BNPB Sebut Jarak Pandang di 6 Provinsi Terpapar Karhutla Membaik

Priyo mengatakan, saat ini titik api dan kabut asap di Kaltim terus mengalami penurunan.

Di sejumlah daerah sudah diguyur hujan, seperti di PPU, Kutai Kartanegara, dan beberapa daerah lainnya.

Sementara, di beberapa daerah lain masih terjadi kabut asap pekat seperti di wilayah Tabang Kabupaten Berau, Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, dan di beberapa titik di Kutai Kartanegara.

"Tapi sudah mulai cerah. Bandara-bandara sudah beroperasi seperti biasanya," ungkap dia.

Saat ini, polres di masing-masing kabupaten dan kota tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pembakar lahan.

Baca juga: Demo Karhutla Berujung Rusuh, Mahasiswa di Jambi Terluka dan Pingsan

Sejumlah barang bukti diamankan polres di masing-masing kabupaten dan kota seperti excavator Hitachi, chainsaw, bahan bakar hingga korek api.

Para terduga pelaku akan disangkakan Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78 ayat (3) UU No 41/ 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU RI Nomor 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com