Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Jahitan Panjang di Tubuh TKW yang Tewas di Malaysia

Kompas.com - 18/09/2019, 19:01 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

“Saya langsung jawab, kalau memang begitu, tidak bisa lagi kerja, lebih baik istri saya dipulangkan saja, terus katanya tidak bisa karena harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 juta. Saya tanya lagi, apakah Rp 30 juta sudah termasuk biaya dia kembali hingga ke Ternate atau belum, terus katanya sudah,” kata Mahrus.

“Saya bilang juga, kalau ada istri saya di situ saya ingin bicara. Dan memang ada, saya tanya sakit apa, terus katanya pusing, cuma itu,” kata Mahrus lagi.

Setelah itu, komunikasi pun tiba-tiba putus padahal menurut Mahrus, dia masih ingin menanyakan ke mana uang sebesar Rp 30 juta itu ditransfer agar bisa mempercepat kepulangan istrinya.

“Dari situ saya mulai gelisah, karena saya hubungi nomor tadi dari agengsi tapi tidak bisa. Kemudian, Senin tanggal 2 September 2019, saya menelepon kantor pusat perusahaan yang ada di Jakarta. Orang perusahaan itu katakan bahwa dirinya baru saja berkomunikasi dengan agengsi yang ada di Malaysia, tapi tidak menyampaikan bahwa ada satu orang tenaga kerja yang sakit,” kata Mahrus.

Masih di hari yang sama Senin 2 September, Mahrus menuju kantor cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri yang beralamat di Jalan Lingkungan Marikurubu RT 011 RW 006, Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate.

Di sana, Mahrus langsung bertemu dengan Kepala Cabang Tri Cahyo Edy Prasetyo, orang yang menerima berkas dari Lily.

Kepala cabang katanya langsung menelepon pihak agengsi. “Tapi anehnya, dari awal pembicaraan sampai terakhir, kepala cabang cuma bilang ya, ya, ya,” ujar Mahrus.

Usai menelepon, Tri Cahyo hanya menjanjikan bahwa akan ke rumah sebentar sore. Hanya saja ditunggu sampai malam, Tri tak kunjung datang.

Nanti sekitar jam 12 malam, Mahrus menerima SMS dari Tri Cahyo bahwa dia besok pagi akan ke rumah.

“Besoknya tanggal 3 September sekitar jam 9 pagi memang datang ke rumah tapi dia hanya mengatakan bahwa Lily sudah tiada,” ujar Mahrus.

“Mendengar itu saya dan keluarga sangat kaget, saya pun menelepon ke agengsi, menanyakan kapan meninggalnya dan bagaimana kepulangan jenazah hingga ke Ternate,” kata Mahrus.

Dari informasi yang ia dapatkan bahwa Lily meninggal pada Senin (2/9/2019) sekitar pukul 02.17 waktu Malaysia.

“Terus saya tanya, kapan mayat bisa dipulangkan, katanya sore juga bisa dipulangkan. Saya heran kok bisa begitu cepat urusnya. Tapi ternyata, setelah itu telepon balik, kata mereka tidak bisa sore nanti pada Kamis (5/9/2019) baru bisa dibawa melalui pesawat,” kata Mahrus.

Perusahaan perekrut legal

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate melalui sekretarisnya Lamadi Misila ketika ditemui Kompas.com mengatakan, bahwa dari sisi legalitas dokumen, PT Maharani Tri Utama Mandiri, legal alias terdaftar.

Baca juga: TKW Carmi yang Hilang Kontak 24 Tahun Ditemukan, Keluarga Sujud Syukur

Bahkan, kata dia, di tahun 2018, sempat ada beberapa perusahaan yang di-blacklist, tapi nama Maharani Tri Utama Mandiri masih ada.

“Izin itu keluarnya dari provinsi. Pihak perusahaan bisa rekrut tenaga kerja jika ada SPR (Surat Perintah Rekrut) yang dikeluarkan pihak dari disnaker provinsi tentunya setelah berkoordinasi dengan BNP2 TKI yang di Jakarta,” kata dia.

Jika sebuah perusahaan itu bermasalah, maka dari Badan Nasional Penempatan Perlindungan (BNP2) TKI tidak akan mengeluarkan izin rekrut.

Selain itu, kata dia, Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) tidak bisa keluar, jika perusahaan bermasalah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com