Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pengemis Ditangkap Saat Asyik Berjudi di Penginapan

Kompas.com - 18/09/2019, 14:57 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Resor Aceh Tengah menangkap enam pengemis yang tengah berjudi, Minggu (15/9/2019).

Keenam pelaku masing-masing Muhammad Isa (46), Ridwan (36), Nurdin Ali (57), Maraksi Sabi (45), Muhammad Taib (24), dan Ridwan Pararuddin (26). 

Keenam pelaku merupakan warga Aceh Utara dan Aceh Timur.

Mereka ditangkap saat sedang berjudi kartu remi sekitar Pukul 21.00 WIB di sebuah penginapan di Jalan Sengeda, Kampung Pasar Pagi Lama, Kecamatan Lut Tawar.

"Mereka menggunakan uang yang digunakan dalam aktivitas mengemis di wilayah Takengon, yang mana uang tersebut mereka pergunakan untuk melakukan tindak pidana maisir atau perjudian," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Agus Riwayanto Diputra saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Wali Kota Bandung Imbau Wisatawan Jangan Berikan Sedekah ke Pengemis

Selama mengemis di Takengon, mereka meminta sumbangan kepada warga mengatasnamakan dayah (semacam pesantren) dan kelompok disabilitas.

"Jadi keenam orang ini datang dari luar Aceh Tengah, mereka datang ke daerah ini untuk mengemis mengatasnamakan dayah dan orang cacat. Uang itu mereka gunakan untuk berjudi," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali datang ke Takengon sebagai pengemis dengan berpura-pura sebagai pengemis.

Mereka menginap di tempat yang sama, sehingga mereka berjudi di lokasi tersebut.

Saat ini keenam tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Tengah. Sementara dua orang lainnya, masing-masing Anto dan Ilham melarikan diri.

"Mereka bermain judi jenis kartu remi jenis HAM dengan nilai untuk sekali putaran Rp 5.000. Untuk sekali putaran satu orang aan menjadi pemenang dan akan mendapatkan uang sebesar Rp25.000," ujar Agus.

Petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa dua kartu remi, pecahan uang senilai Rp 410.000.

Turut diamankan enam unit sepeda motor yang mereka gunakan sehari-hari dalam melancarkan aksinya sebagai pengemis.

Keenam tersangka diancam pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentag Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

Baca juga: Pengemis Lhokseumawe Naik Mobil Toyota Vios, Ini Penjelasan Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com