Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia Baru 14 Tahun, Remaja Ini Sudah Jadi Perampok

Kompas.com - 17/09/2019, 13:34 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Saat itu, korban sempat berteriak meminta tolong, tapi pelaku sudah keburu melarikan diri ke arah rumah warga di dekat pintu tol.

Korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Baca juga: Polisi Dalami Apakah Keluarga Terduga Teroris yang Rampok Toko Emas Terpapar Radikalisme

 

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. 

Timsus Gagak kembali melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan kembali menangkap Manson Manalu, penadah barang rampokan di Jalan Tol Tanjung Mulia III.

Keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara penadah barang curian dijerat pasal 480 KUHPidana.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com