Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia Baru 14 Tahun, Remaja Ini Sudah Jadi Perampok

Kompas.com - 17/09/2019, 13:34 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Masih berumur 14 tahun, ISS, warga Jalan Almunium IV Gang Masyur Tanjung Mulia, ikut merampok seorang perempuan penumpang mobil yang berhenti di kawasan Tol Tanjung Mulia, Jumat (13/9/2019).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, penangkapan ISS bermula saat tim khusus Gagak Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi keberadaan teman tersangka, saat sedang berada di Warnet Natanael di Jalan Tol Tanjung Mulia.

Petugas bergerak menangkap Roni Rikardo Zebua dan dan Eiskel Fernando. Dari keduanya, polisi melakukan pengembangan terhadap ISS.

ISS ditangkap di lokasi yang sama pada pukul 13.40 WIB.

"Tak lama setelahnya, Timsus Gagak menangkap Lambok Roy Martin Sipahutar sebagai otak pelaku di Lorong Tengah Tanjung Mulia," katanya, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Mobil Kepala Desa di Riau Dibobol Rampok, Rp 190 Juta Dana Desa Raib

Dijelaskan Ikwan, aksi perampokan terjadi pada Jumat sekitar pukul 11.20 WIB.

Korban berinisial PPS (28) berangkat dari Bandara Kualanamu dengan menggunakan taksi online menuju rumahnya di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

Setibanya di pintu Tol Tanjung Mulia, pengemudi taksi atas nama R berhenti dan bermaksud mengisi e-toll.

Tiba-tiba, ISS datang dan menghampiri mobil bersama rekannya.

Pelaku langsung membuka pintu sebelah kiri bagian depan, tempat korban duduk, dan merampas tas milik korban.

Saat itu, korban sempat berteriak meminta tolong, tapi pelaku sudah keburu melarikan diri ke arah rumah warga di dekat pintu tol.

Korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Baca juga: Polisi Dalami Apakah Keluarga Terduga Teroris yang Rampok Toko Emas Terpapar Radikalisme

 

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. 

Timsus Gagak kembali melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan kembali menangkap Manson Manalu, penadah barang rampokan di Jalan Tol Tanjung Mulia III.

Keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara penadah barang curian dijerat pasal 480 KUHPidana.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com