"Menghentikan pembahasan RUU KPK, karena prosedur dan subtansinya yang dipaksakan berpotensi meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan menjadi akar dari carut marut persoalan akhir-akhir ini," ujar dia.
Baca juga: Ini Alasan Mahfud MD Sebut KPK Tidak Bisa Serahkan Mandat ke Presiden
Civitas Akademika UGM menuntut agar pemerintah dan DPR mengevaluasi pembahasan RUU lain yang melemahkam gerakan anti korupsi.
Memisahkan pasal-pasal antikorupsi dari revisi UU KUHP dan melakukan revisi UU Tipikor untul mengakomodasi rekomendasi UNCAC.
Menyadari situasi krisis krisis dan mengakui bersama bahwa telah bergeser dari amanah reformasi dan amanah konstitusi. Bangsa Indonesia wajib kembali ke rel demokrasi, sesuai haluan reformasi dan amanah konstitusi.
"Semua ini harus dilaksanakan dengan segera secara efektif dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.