Salin Artikel

Civitas Akademika UGM Tuntut Pemerintah dan DPR Hentikan Pembahasan RUU KPK

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Civitas Akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) terus menyuarakan perlawanan terhadap upaya pelemahan KPK.

Kali ini, kembali secara tegas civitas akademika mengelar pernyataan sikap di Balairung, UGM.

Di dalam pernyataan sikap ini, Civitas Akademika UGM menuntut DPR maupun pemerintah menghentikan pembahasan RUU KPK.

Para guru besar, dosen, dan mahasiswa Minggu (15/09/2019) pagi mulai berdatangan di Balirung UGM. Mereka hadir dengan mengenakan baju serba hitam.

Para mahasiswa yang hadir tampak membawa berbagai poster bertuliskan antara lain "koruptor maunya KPK bubar", "KPK lemah koruptor senang", "KPK tak ada koruptor berpesta" dan "RUU KPK lemahkan KPK".

Tak hanya UGM, dalam aksi yang digelar di Balairung beberapa universitas di Indonesia juga turut bergabung menyatakan sikap melalui video teleconference.

Aksi yang digelar pada hari Minggu (15/09/2019) merupakan pernyataan sikap Civitas Akademika UGM.

Tema yang diusung dalam pernyataan sikap ini "Pelemahan KPK Sebagai Amanat Reformasi dan Konstitusi adalah Rongrongan Integritas Bangsa, UGM Melawan!!"

Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro dipercaya untuk membacakan pernyataan sikap.

"Amanah konstitusi untuk menjaga persatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa mustahil tercapai jika korupsi merajarela," ujar Koentjoro, di Balairung, Minggu (15/9/2019).

Amanah reformasi telah melahirkan KPK. Lembaga anti rasuah ini tumbuh berkembang bersama demokrasi dan mendapat kepercayaan publik luas.

Bahkan, KPK menjadi rujukan international. Beberapa pekan terakhir, lanjut dia, ada upaya sistematis pelemahan KPK dan gerakan antikorupsi.

Pengajuan RUU KPK yang tidak mengikuti prosedur legislasi, proses pemilihan capim KPK yang kontroversial bahkan teror kepada para akademisi aktivis antikorupsi tidak saja melemahkan KPK, namun juga gerakan antikorupsi bahkan melemahkan sendi-sendi demokrasi.

"Kondisi ini jika dibiarkan maka amanah reformasi dan konstitusi berada dalam kondisi amat berbahaya," ujar dia.

Menyikapi hal tersebut, para dosen dan civitas akademika UGM menuntut kepada DPR dan pemerintah agar menghentikan segala tindakan pelemahan terhadap KPK.

"Menghentikan pembahasan RUU KPK, karena prosedur dan subtansinya yang dipaksakan berpotensi meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan menjadi akar dari carut marut persoalan akhir-akhir ini," ujar dia.

Civitas Akademika UGM menuntut agar pemerintah dan DPR mengevaluasi pembahasan RUU lain yang melemahkam gerakan anti korupsi.

Memisahkan pasal-pasal antikorupsi dari revisi UU KUHP dan melakukan revisi UU Tipikor untul mengakomodasi rekomendasi UNCAC.

Menyadari situasi krisis krisis dan mengakui bersama bahwa telah bergeser dari amanah reformasi dan amanah konstitusi. Bangsa Indonesia wajib kembali ke rel demokrasi, sesuai haluan reformasi dan amanah konstitusi.

"Semua ini harus dilaksanakan dengan segera secara efektif dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/15/19375931/civitas-akademika-ugm-tuntut-pemerintah-dan-dpr-hentikan-pembahasan-ruu-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke