Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tewaskan 5 Warga, Pelaku Racik Miras Oplosan Sejak Tahun 1990

Kompas.com - 13/09/2019, 17:14 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sigit Seno Susanto (46), pelaku peracik miras oplosan yang menewaskan lima orang warga Solo, Jawa Tengah mengaku sudah lama meracik miras oplosan.

Pekerjaan itu sudah dia tekuni sejak tahun 1990. Selain meracik, warga Mojolaban, Sukoharjo ini juga menjual miras oplosan kepada para pelanggan.

Satu botol ukuran 1,5 liter miras oplosan dia jual dengan harga antara Rp 40.000 - Rp 50.000. Kemudian botol ukuran 600 ml harganya Rp 20.000.

"Saya racik miras oplosan sejak 1990. Awalnya itu mencoba sendiri. Ada yang pesan saya buatkan dan saya jual," katanya dalam konferensi pers digelar Polresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 5 Warga di Solo

Miras oplosan itu dia buat dengan campuran alkohol 96 persen, air mineral, air buah kawis, pewarna makanan jenis kue dan jamu pahitan, yakni adas pulowaras, kayu secang dan kapulogo.

"Saya sudah berhenti sekitar 18 tahun lalu ganti jualan nasi. Saya meracik lagi belum ada sebulan ini," terang dia.

Dia mengatakan banyak pelanggan yang membeli miras oplosan buatannya. Termasuk kelima orang korban tewas, yakni Ateng, Agik, Joko Semedi, Supardi alias Klowor, dan Pudiharto alias Iput.

Kelima korban itu tewas seusai pesta miras oplosan di Kawasan Kampung Sewu, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah pada Senin (9/9/2019).

Baca juga: 5 Warga Tewas usai Pesta Miras Oplosan di Solo

Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan peristiwa miras oplosan memakan korban jiwa itu terjadi pada Minggu (8/9/2019). Pelaku menjual miras oplosan kepada korban Joko Semedi.

Kemudian pada Senin (9/9/2019), pelaku kembali menjual miras oplosan kepada korban Agik. Setelah itu korban Agik bersama Ateng, Joko Semedi, Supardi, Iput dan Dian Septianto pesta miras oplosan di kawasan Kampung Sewu pada Senin sore.

Setelah selesai minum miras oplosan mereka pulang. Sampai di rumah lima dari enam korban miras, yakni Agik, Ateng, Joko Semedi, Supardi, dan Iput mengalami gejala seperti keracunan kemudian meninggal. Sedang korban Dian Septianto selamat.

"Ada enam orang yang minum miras oplosan. Lima meninggal dan satu orang korban selamat," tandasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berbunyi "Barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi – bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama- lamanya lima belas tahun sampai seumur hidup".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com