Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Manokwari Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Marampa

Kompas.com - 22/05/2019, 06:54 WIB
Kontributor Kompas TV Manokwari, Budy Setiawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Manokwari menggerebek pabrik pembuatan minuman keras (miras) oplosan jenis Cap Tikus (CT), Rabu (22/5/2019), dini hari.

Sebelum dilakukan penggerebekan, tim dari Satnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap rumah yang terletak di Kompleks Marampa, Sowi IV, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Miras Oplosan di Cianjur, 12 Orang Diamankan

Hasilnya, petugas mengamankan satu orang berikut barang bukti. Pelaku bernama Hafiadi (32), asal Kabupaten asal Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Barang bukti yang disita yakni lima drum berisi gula merah yang sudah dicampur air, fermipan dan gula pasir, yang siap disuling, alat suling serta beberapa bungkus plastik miras yang siap edar.

Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi menuturkan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang menduga adanya kegiatan mencurigakan di rumah tersebut. Dari informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan.

“Pelacakan pelaku ini sudah dilakukan selama dua hari, mulai dari pembeli hingga ditemukan pabrik penyulingannya,” ungkap Adam.

Adam mengatakan, dari pengakuan tersangka, sehari dirinya bisa menghasilkan satu galon minuman Cap Tikus yang dijual dengan harga Rp 1.500.000, dan pekerjaan ini sudah dilakukan selama dua minggu.

Baca juga: Tiga Orang Meninggal akibat Miras Oplosan, Kapolres Trenggalek Bentuk Tim Gabungan

“Jadi, cara tersangka memasarkan hasilnya, tinggal menunggu orderan dari luar dan siap diantar bila ada pemesan,” ujar Adam.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com