“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.
Meski menjadi tersangka, ZA (17) tidak ditahan.
Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Yade Setiawan
Baca juga: Ini Alasan Pelajar yang Bunuh Begal karena Ingin Perkosa Pacarnya Jadi Tersangka
Ia menjelaskan ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.
“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.
Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.
“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.