Selain itu, skema pembiayaan campuran antara CSR dan sumber mandiri yang tidak disusun secara cermat, dapat berakibat permasalahan keberlanjutan pembiayaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
Dalam aturan, hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dengan pemerintah luar negeri ataupun lembaga luar negeri harus tunduk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, serta UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Dalam ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, kegiatan perjanjian kerjasama dengan lembaga luar negeri harus dimulai dengan adanya persetujuan DPRD.
Persetujuan ini diikuti adanya naskah kerja sama yang diketahui pemerintah pusat, melalui kementerian terkait yang akan memverifikasi dan memberikan pertimbangan tertulis kepada pemerintah daerah hingga pada akhirnya menyetujui menjadi sebuah materi kerja sama.
Baca juga: Digaji Puluhan Juta, Pemprov Jabar Latih Lulusan SMK untuk Magang di Jepang
Terkait kasus ini, Ombudsman RI Perwakilan NTB menghimbau Pemerintah Provinsi NTB untuk lebih berhati-hati dan pruden dalam menyelenggarakan program beasiswa ke luar negeri sesuai ketentuan.
Selain itu, partisipasi publik dalam pelaksanaan program bea siswa bagi masyarakat harus didasari oleh Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar memenuhi unsur-unsur partisipatif, transparan dan akuntabel.
"Lebih pruden dan berhati-hati dalam mengelola dana CSR agar tetap sesuai dengan mekanisme pengelolaan dana CSR seperti yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutup Adhar.
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah sebelumnya membantah para mahasiswa yang dikirim ke Korea Selatan telantar.
Zulkieflimansyah memastikan 18 orang mahasiswa tinggal di asrama kampus dan tetap mendapatkan makan layak.
"Tidak benar bahwa mereka telantar itu agak ngaco aja," kata Zulkieflimansyah, ditemui di Kantor Gubernur, Jumat (30/8/2019).
Sebelumnya beredar kabar bahwa mahasiswa NTB telantar di Korea Selatan.
Namun menurut Zulkieflimansyah, para mahasiswa ini belum bisa masuk kelas karena terkendala bahasa.
Untuk bisa masuk kuliah di Chodang University, mahasiswa Indonesia harus mampu mencapai level tiga tes bahasa Korea.
Namun sebagian besar mahasiswa baru mencapai level satu.
Baca juga: Cerita Warga NTB Saat Kekeringan, Tidak Mandi hingga Sering Menahan Buang Air
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.