Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pengiriman Mahasiswa NTB ke Korea Selatan

Kompas.com - 11/09/2019, 07:30 WIB
Karnia Septia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pengiriman mahasiswa asal NTB ke Chodang University di Korea Selatan.

"Itu jelas masuk dalam maladministrasi berupa penyimpangan prosedur. Ada beberapa langkah prosedur yang tidak dilalui," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Adhar mengatakan, program beasiswa pendidikan ke luar merupakan hal yang mulia dan perlu didukung semua pihak. Hanya saja proses pengiriman harus sesuai prosedur.

Terhadap polemik pengiriman mahasiswa asal NTB ke Chodang University di Korea Selatan. Ombudsman telah melakukan langkah investigasi yang dilakukan selama bulan Agustus 2019 hingga September 2019.

Baca juga: Mahasiswa NTB di Korea: Kondisi Teman-teman Alhamdulillah Baik dan Sehat

Hasil investigasi mencatat, pelaksanaan pengiriman peserta program pendidikan lanjutan tenaga kesehatan dari jenjang D3 ke S1 ke Chodang University diikuti 18 calon mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah di NTB.

Mahasiswa diberangkatkan lebih awal

Program pengiriman calon mahasiswa ke Chodang University yang terletak di Muan, Jeolla Selatan, dilakukan berdasarkan Letter of Intent (LoI) antara Gubernur NTB dan President University of Chodang yang ditandatangani di Mataram, 29 Januari 2019.

Namun faktanya meskipun belum terbit Perjanjian Kerja Sama, 18 calon mahasiswa ini justru diberangkatkan ke Korea Selatan pada Maret 2019. Padahal jadwal perkuliahan baru akan dimulai pada September 2019.

Pemberangkatan lebih awal ini bertujuan memberikan kesempatan kepada para calon mahasiswa untuk memperdalam bahasa Korea.

Baca juga: Gubernur NTB Bantah Mahasiswa yang Dikirim ke Korea Selatan Telantar

"Selisih waktu antara Maret hingga September inilah yang kemudian memunculkan persoalan awal, yakni keresahan dan persoalan pertanyaan tentang kepastian jaminan keberlangsungan proses persiapan kuliah," terang Adhar.

Apalagi, lanjut Adhar, beberapa calon mahasiswa mulai merasakan adanya perbedaan antara fakta dan janji dalam proses persiapan kuliah hingga perkuliahan. Dari sinilah polemik dan kesimpangsiuran opini serta informasi di media massa berkembang.

Pemda dinilai terburu-buru

Ombudsman menilai, proses pemberangkatan para calon mahasiswa ke Chodang University tanpa melalui Perjanjian Kerja Sama dan tanpa dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang clear.

Hal ini dianggap sebagai bentuk keputusan Pemda yang tidak didasari asas kehati-hatian sesuai yang dipersyaratakan dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Juga berpotensi terjadi perbuatan maladministrasi berupa Penyimpangan Prosedur.

"Sikap pelaksanaan program terkesan sangat terburu-buru dapat menyebabkan permasalahan baik secara administrasi pemerintahan maupun persoalan-persoalan teknis lainnya, bahkan persoalan hukum terkait perlindungan WNI di luar negeri," kata Adhar.

Adhar mengatakan, skema program yang akan dilaksanakan dengan program belajar yang didahului proses kursus bahasa Korea sambil mencari kesempatan magang berkerja, adalah bentuk pelaksanaan program yang rawan terjadi pelanggaran hukum.

Baca juga: Duduk Perkara Siswa SMK Hilang 9 Tahun Saat Magang, Dijual Calo hingga Sang Ibu Tetap Menunggu

Skema pembiayaan campuran

Selain itu, skema pembiayaan campuran antara CSR dan sumber mandiri yang tidak disusun secara cermat, dapat berakibat permasalahan keberlanjutan pembiayaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

Dalam aturan, hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dengan pemerintah luar negeri ataupun lembaga luar negeri harus tunduk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, serta UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Dalam ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, kegiatan perjanjian kerjasama dengan lembaga luar negeri harus dimulai dengan adanya persetujuan DPRD.

Persetujuan ini diikuti adanya naskah kerja sama yang diketahui pemerintah pusat, melalui kementerian terkait yang akan memverifikasi dan memberikan pertimbangan tertulis kepada pemerintah daerah hingga pada akhirnya menyetujui menjadi sebuah materi kerja sama.

Baca juga: Digaji Puluhan Juta, Pemprov Jabar Latih Lulusan SMK untuk Magang di Jepang

Hati-hati mengelola dana CSR

Terkait kasus ini, Ombudsman RI Perwakilan NTB menghimbau Pemerintah Provinsi NTB untuk lebih berhati-hati dan pruden dalam menyelenggarakan program beasiswa ke luar negeri sesuai ketentuan.

Selain itu, partisipasi publik dalam pelaksanaan program bea siswa bagi masyarakat harus didasari oleh Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar memenuhi unsur-unsur partisipatif, transparan dan akuntabel.

"Lebih pruden dan berhati-hati dalam mengelola dana CSR agar tetap sesuai dengan mekanisme pengelolaan dana CSR seperti yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutup Adhar. 

Bantahan Gubernur NTB

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah sebelumnya membantah para mahasiswa yang dikirim ke Korea Selatan telantar.

Zulkieflimansyah memastikan 18 orang mahasiswa tinggal di asrama kampus dan tetap mendapatkan makan layak.

"Tidak benar bahwa mereka telantar itu agak ngaco aja," kata Zulkieflimansyah, ditemui di Kantor Gubernur, Jumat (30/8/2019).

Sebelumnya beredar kabar bahwa mahasiswa NTB telantar di Korea Selatan.

Namun menurut Zulkieflimansyah, para mahasiswa ini belum bisa masuk kelas karena terkendala bahasa.

Untuk bisa masuk kuliah di Chodang University, mahasiswa Indonesia harus mampu mencapai level tiga tes bahasa Korea.

Namun sebagian besar mahasiswa baru mencapai level satu.

Baca juga: Cerita Warga NTB Saat Kekeringan, Tidak Mandi hingga Sering Menahan Buang Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com