KOMPAS.com - Pertengahan Agustus 2019 lalu, publik dihebohkan dengan beredarnya video mesum 3 pria dan wanita di Garut.
Video mesum tersebut terdeteksi di media sosial Twitter pada Selasa (13/8/2019) pada pukul 15.00 wib.
Polisi langsung begerak untuk mencari pelaku.
Pada Rabu (14/8/2019) malam, Polres Garut berhasil mengamankan satu laki-laki dan satu perempuan yang berinsial V yang masih berusia 19 tahun.
Baca juga: Satu Pelaku Video Seks 3 Pria dan 1 Wanita di Garut Meninggal
Satu pelaku berinisial A tidak diamankan ke kantor polisi karena sedang sakit.
A dan V adalah mantan pasangan suami istri yang telah berpisah pada tahun 2018 lalu.
Polisi menetapkan A dan V sebagai tersangka, menyusul kemudian W yang ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus tersebut.
Pada Sabtu (7/9/2019) tersangka A meninggal dunia sekitar pukul 03.00 WIB. A meninggal di rumah kakaknya di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong, Kaler.
Soni Sonjaya, kuasa hukum A mengatakan segera mengurus surat kematian kliennya untuk diserahkan ke Polres Garut sebagai dasar penghentian kasus yang menjerat A.
Baca juga: Perempuan di Video Seks Garut, Dijual Suami hingga Dijadikan Tersangka UU Pornografi
Dihubungi terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut Aiptu Cecep Wawan Rustandi mengaku sudah sudah menerima laporan meninggalnya A.
Namun, pihaknya tidak mengetahui pasti penyebab meninggalnya A.
"Kami sudah terima laporannya, tidak tahu pasti penyebab meninggalnya," katanya.
Ia menjelaskan selama penyidikan, tersanga A tidak ditahan Polres Garut karena sakit parah
Keduanya dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: 5 Fakta Baru Video Mesum di Garut, Suami Jual Istri hingga Tak Sangka Jadi Viral
Dilansir dari BBC Indonesia, V beberapa kali sempat menolak. Namun ia harus patuh karena suaminya beralasan untuk koleksi pribadi.
"Di samping itu, V juga harus melayani laki-laki yang dibawa oleh suaminya," kata Budi Rahardian, kuasa hukum V.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria mengatakan, V dan A, pemeran dalam video seks 3 pria 1 wanita mengaku membuat video itu pada 2018 di sebuah kamar hotel di Garut.
Saat video itu direkam V masih di bawah umur.
Baca juga: Dua Pemeran Video Mesum di Garut Jadi Tersangka, Ternyata Mantan Suami Istri
A sebagai suami V, sengaja menjual istrinya untuk berhubungan dengan pria lain secara bersama-sama karena motif ekonomi.
"Motifnya ekonomi, pengakuannya baru dua kali, semua direkam. Hanya belakangan bocor ke media sosial," katanya, di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019).
Budi mengatakan setiap kali melakukan seks bersama istri dan laki-laki lain, A tidak mengambil bayaran dari laki-laki yang jadi peserta.
Semua uang diberikan kepada V yang saat itu jadi istrinya, karena A hanya mencari kepuasan semata.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan V dijual suaminya lewat media sosial Twitter dengan tarif Rp 500.000.
Baca juga: Polisi Buru 2 Laki-laki Pelaku Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa V dijajakan dari mulut ke mulut. V dan suaminya juga lebih dari dua kali melakukan aksi ramai-ramai.
Pada tahun 2018, V memilih meninggalkan suaminya dan tinggal bersama ibunya, hingga akhirnya video mesumna beredar di media sosial.
V dikenai Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Mengacu pada Undang-Undang Pornografi, V dijadikan tersangka karena dinilai sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.
V juga dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dikategorikan sebagai model dalam video seks Garut yang beredar viral di masyarakat.
SUMBER: KOMPAS.com (Ari Maulana Karang), BBC Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.