KOMPAS.com — Budi Rahadian, kuasa hukum V, perempuan berusia 19 tahun yang kini jadi tersangka dalam kasus video seks Garut, mengatakan V dipaksa suaminya untuk melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain.
"Dia dipaksa dan diminta oleh suaminya. Kalau tidak, 'dihancurkan keluarga kamu'. Ada ancaman seperti itu," kata Budi.
Ia mengatakan bahwa V mengaku mendapat ancaman jika menolak kemauan suami untuk melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain.
Budi lalu merunut kasus berdasarkan keterangan V dan keluarganya.
Sejak awal berumah tangga, suami V selalu merekam setiap berhubungan intim dengan V. Saat menikah, V masih berusia 17 tahun.
Baca juga: 5 Fakta Baru Video Mesum di Garut, Suami Jual Istri hingga Tak Sangka Jadi Viral
Walau V beberapa kali sempat menolak, V lalu patuh karena suaminya bilang itu untuk koleksi pribadi.
"Di samping itu, V juga harus melayani laki-laki yang dibawa oleh suaminya," kata Budi.
Pada akhir 2018, masih dipaparkan Budi, V memilih meninggalkan suami dan tinggal bersama ibunya.
Tapi sekarang, video hubungan intim V bersama dengan sejumlah lelaki yang diduga direkam pada 2018 beredar di masyarakat.
Menurut Budi, video-video yang beredar itu merupakan video yang telah direkam sejak awal pernikahan, yang berarti saat V masih di bawah umur.
Baca juga: 5 Fakta Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut, Bergerak Cepat hingga 2 Diduga Pelaku Diamankan
Dia dikenai Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Mengacu pada Undang-Undang Pornografi, V dijadikan tersangka karena dinilai sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.
V juga dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dikategorikan sebagai model dalam video seks Garut yang beredar viral di masyarakat.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan V dijual suaminya lewat media sosial Twitter dengan tarif Rp 500.000.