Latnyana mengungkapkan, keluhan-keluhan seperti itu terus masuk ke pemerintahan desa maupun kecamatan.
Baca juga: Polda Jawa Barat Tutup 4 Tambang Pasir Ilegal di Garut dan Sumedang
Camat Galur ini mengungkapkan, sebaiknya pihak-pihak terkait harus duduk bersama untuk membahas ini.
Ia menghimbau, Dinas Perhubungan, DPU, Satpol PP, hingga kepolisian hingga ESDM DIY untuk memperhatikan keluhan warga.
Mereka harus bersinergi untuk bisa mewujudkan jalan keluar yang baik bagi warga dan aktivitas penambangan yang taat aturan. Situasi bisa semakin memanas bila tidak ada jalan keluar segera.
Latnyana mengungkapkan, sebenarnya operasi penambangan pasir di muara Sungai Progo sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu oleh banyak pemegang IUP.
Warga pun ingin terlibat dalam kegiatan serupa. Pemerintah mengakomodir dengan menerbitkan IPR. Warga pun ikut menambang lebih dari 1 tahun ini.
Baca juga: Kembangkan Pendidikan Karakter, Sultan HB X Raih Doktor Honoris UNY
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.