Sumiran mengungkapkan, aparat gabungan itu kemudian mengangkut belasan mesin dan mengamankannya di Polres Kulon Progo. Mesin-mesin itu memiliki kapasitas melebihi 25 PK.
Sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, alat mekanik pompa hanya boleh digunakan para penambang yang mengantongi IPR. Dalam PP diatur bahwa kapasitas mesin pompa maksimal 25 PK.
“Kenyataan di lapangan itu mesin (yang diangkut itu) lebih dari 25 PK,” kata Sumiran.
Baca juga: Kota Tasikmalaya Surga Tambang Pasir Ilegal
Camat Galur Latnyana mengungkapkan, penyitaan pada alat sedot itu belum menyelesaikan persoalan di Desa Banaran. Pasalnya, warga menolak tambang setelah merasakan dampak kerusakan lingkungan.
“(Penyitaan mesin pompa) belum menyentuh akar masalah,” kata Latnyana di ujung telepon, Jumat (5/9/2019).
Camat Galur ini mengungkap bahwa persoalan tidak hanya mesin sedot tetapi banyak keluhan. Di antaranya, jalanan rusak, saluran air menyempit dan rusak, dan warga mengawatirkan sumur-sumur mereka mengalami intrusi air laut.
Selain itu, jalanan jadi becek dan jalanan menjadi putih ketika kering. Warga menduga pengambilan pasir telah menyedot sampai air laut.
“Jalan tidak dirumat (dirawat). Mengangkut dalam kondisi pasir basah, tentu jadi becek dan kalau kering jadi putih. Warga merasa air laut bisa merusak kendaraan,” kata Latnyana.
Keluhan warga semakin kuat lantaran tidak ada penindakan apapun terhadap kegiatan pengangkutan itu. Warga memperkirakan bobot angkutan bisa lebih dari 20 ton, melebihi batas tonase 6 ton pada kekuatan jalan.
“Kendaraan itu kelihatan muatannya. Kok tidak ada yang menindak,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.