Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait OTT Bupati Muara Enim, Ini Pesan Gubernur Sumsel untuk Bupati dan Wali Kota

Kompas.com - 04/09/2019, 14:36 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengimbau pada seluruh kepala daerah di Sumatera Selatan, baik bupati maupun wali kota agar tidak bersentuhan dalam hal teknis dalam setiap proyek pemerintahan.

Hal itu diungkapkan Herman Deru pasca penetapan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan fee proyek pembangunan jalan Rp 13,4 miliar.

"Yang paling cantik itu, kepala daerah enggak usah bersentuhan hal-hal teknis, terkait dengan kontraktor atau pihak ketiga, mainkan kebijakan saja," kata Herman saat berada di Griya Agung Palembang, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: KPK Jelaskan Kronologi OTT Bupati Muara Enim

"Jangankan Rp 13 miliar, Rp 1 triliun saja bisa kalau APBD nya ada. Cuma jangan bersentuhan dengan teknis, kontraktor," kata Herman.

Herman mengatakan, penetapan status tersangka kepada Ahmad Yani tentu berdasarkan dua alat bukti yang menguatkan penyidik.

Herman meyakini KPK telah memiliki bukti kuat, termasuk jejak digital dan sebagainya.

Herman berharap kejadian yang menimpa Ahmad Yani dijadikan pelajaran kepada kepala daerah lain, untuk menghindari tekanan baik dari politik, teman dan keluarga.

Sebab, menurut Herman, jabatan menjadi kepala daerah merupakan kepercayaan yang diberikan masyarakat dan sebuah martabat dan kehormatan yang harus dijaga.

"Tidak usah main proyek, main kebijakan saja. Seperti anggaran, tadi sudah saya sampaikan, bahwa pemerintah daerah membuat kebijakan. Kalau masalah teknis, sudah masalah lembaga yang terpercaya lah. Artinya ULP nya, dinasnya," kata Herman.

Selain Ahamd Yani, KPK menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.

Ahmad Yani diduga menerima fee bersama Elfin dari Robi terkait paket pekerjaan pembangunan jalan tahun anggaran 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com