Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Jabar Ditahan KPK, Ridwan Kamil Cari yang Baru

Kompas.com - 04/09/2019, 11:59 WIB
Dendi Ramdhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Sebelumnya, Daud juga ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jabar.

"Tapi mudah-mudahan sebelum Desember sudah terpilih sekda baru. Karena setelah ini prosesnya adalah Pjs dulu tiga bulan. Dari Plh, Pjs tiga bulan ini juga menyiapkan sekda definitif. Penunjukan Pjs kemungkinan masih Pak Daud Ahmad," katanya.

Baca juga: Rumah Pribadi Sekda Jabar di Cimahi Digeledah KPK

Seperti diberitakan, Sekretaris Daerah (nonaktif) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa ditahan oleh penyidik KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Saya sudah menjalankan sesuai dengan pernyataan saya tempo hari, akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi dan alhamdulillah tadi sudah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses," kata Iwa, sesaat sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Jumat (30/8/2019).

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Iwa ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Kami juga ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi sekda," kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Jumat sore. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com