Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Pribadi Sekda Jabar di Cimahi Digeledah KPK

Kompas.com - 01/08/2019, 16:23 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendatangi rumah pribadi  Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa di Perum Fadjar Raya Estate Blok E 1 RT 03/24, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Kamis (1/8/2019). 

Kedatangan penyidik KPK guna mencari barang bukti usai ditetapkannya Iwa sebagai tersangka baru kasus suap proyek Meikarta.

Ketua RT setempat Yuki mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di semua ruangan di rumah tersebut, kurang lebih satu jam.

"Penyidiknya (KPK) ada 7 orang, polisi dua, semua ruangan dilihat," katanya kepada wartawan, Kamis (1/8/2019). 

Baca juga: Kamis Ini, Giliran Rumah Sekda Jabar yang Digeledah KPK

Sementara itu, seorang petugas sekuriti Perum Fadjar Raya Estate, Maman mengatakan bahwa kedatangan KPK sendiri terjadi secara mendadak.

Saat menggeledah rumah Iwa, Maman hanya melihat kejadian itu dari luar rumah saja.

"Pulangnya itu bawa dua kopor, isinya saya tidak tahu," katanya. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah berwarna merah muda itu sepi dari aktivitas penghuninya.  

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Sekda Jabar Dicegah ke Luar Negeri

Dayan, sekuriti perumahan mengatakan, Iwa tak lagi menghuni rumah tersebut sejak menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat karena pindah menghuni rumah dinas.  

"Sejak beliau dinas tidak di sini lagi, di rumah dinas, tapi saya tidak tahu dimana rumah dinasnya," kata Dayan. 

Sejak Iwa menjadi Sekretaris Daerah, rumah tersebut memang jarang ditempati ataupun dikunjunginya.

"Sebulan sekali pun kesini jarang, rumah ini memang sudah berdiri sebelum beliau jadi Sekda," katanya. 

Iwa sendiri dikenal baik, berbaur dengan warga sekitar.

"Sebelum beliau dinas baik-baik saja, hubungan dengan warga, lalu di masjid juga baik baik saja," katanya. 

Seperti diketahui, Iwa diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus proyek pembangunan Meikarta. Ia diduga menerima suap terkait Rancangan Detail Tata Ruang Bekasi. 

Ia diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi. 

Pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama. 

 


 


 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com