Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Kotawaringin Timur Amankan 40.000 Butir Obat Tanpa Izin Edar

Kompas.com - 01/09/2019, 22:14 WIB
Kurnia Tarigan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


PALANGKARAYA, KOMPAS.com – Jajaran Unit Satnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan puluhan butir obat, serta ribuan bungkus jamu tanpa ijin edar, dari berbagai merk dan jenis, di kamar barak, Jalan Gatot Subroto, Sampit. Minggu (1/9/2019).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel mengatakan, keberhasilan jajaran Satnarkoba Polres Kotim ini berawal dari adanya laporan warga yang mengetahui akan ada pengiriman obat dan jamu ilegal.

"Kemudian petugas kepolisian melakukan penyidikan, serta berhasil meringkus seseorang yang diduga pemilik obat ilegal tersebut," kata Rommel melalui grup WhatsApp Mitra Polda Kalteng, Minggu (1/9/2019).

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Kediri, Polisi Sita 30 Botol Miras Tanpa Izin Edar

Setelah berhasil meringkus El Pramono alias Paijo (45), polisi lalu mengembangkan kasus tersebut, dengan melakukan penggerebekan di salah satu kamar barak, di jalan Gatot Subroto, Sampit.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa 1.079 bungkus jamu, 40.000 butir obat dari berbagai merek dan jenis, serta resi dari salah satu jasa pengiriman.

Kini Paijo, diduga pemilik lebih dari puluhan ribu butir dan ribuan bungkus jamu tanpa izin edar tersebut sudah diamankan di Polres Kotawaringin Timur.

Jajaran kepolisian juga masih akan terus mengembangkan kasus peredaran obat dan jamu atau sejenisnya, yang tidak memiliki izin edar.

Pemilik obat dan jamu terlarang itu diancam dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196, Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com