Delapan pelanggaran utama yang disasar yakni:
1. Pengendara yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
2. Pengendara di bawah umur
3. Pengendara melawan arus,
4. Pengendara yang melewati batas kecepatan
5. Pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt,
6. Pengendara dalam pengaruh alkohol
7. Pengendara menggunakan handphone
8. Pengendara yang menggunakan lampu strobo atau rotator
Baca juga: 7 Desa Terendam Banjir di Luwu, Trans Sulawesi Lumpuh 6 Jam
Dimulainya Operasi Patuh diawali dengan gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso dan ditandai dengan pemasangan pita di Mapolres Luwu.
Kapolres Luwu mengajak kepada seluruh personilnya melaksanakan tugasnya dengan baik, tegas namun tetap secara humanis dan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Luwu untuk selalu taat aturan dalam berlalulintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.